Aspek-aspek Pengujian Gadget Biar 'Lulus Sensor'
Perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia harus terlebih dulu diuji agar bisa meraih sertifikasi dan stiker. Berikut 5 aspek pengujian sebelum gadget-gadget tersebut dinyatakan 'lulus sensor'.
Pertama adalah penilaian dari aspek standar. Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, pihaknya harus melindungi kepentingan konsumen.
Sehingga dalam pengujian yang dijalankan wajib memastikan bahwa perangkat yang dijual di Indonesia itu tidak asal cepat rusak. Standarisasi di sini bisa termasuk urusan teknis, ukuran dan kemampuan.
Kedua soal kesehatan. Pengguna ponsel beberapa waktu lalu sempat diguncang isu adanya efek radiasi dalam penggunaan ponsel sehingga bisa menyebabkan kanker otak.
Gatot mengakui, pengujian yang dijalankan Kominfo ada kalanya menemui tipe ponsel yang memancarkan frekuensi terlalu tinggi. "Sehingga tak lulus pengujian, karena berpotensi menimbulkan penyakit," tukasnya.
Ketiga soal kontinuitas dari perangkat itu sendiri. Kominfo ingin memastikan bahwa lifetime dari produk tersebut tidak begitu singkat. Penilaian terakhir adalah dari sisi layanan purna jual dan dokumen administirasi.
Pihak yang bertugas dalam melakukan pengujian ini adalah Balai Besar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
Perangkat yang diuji di bawah wewenang Kominfo sendiri tidak hanya berupa perangkat telepon. "Mulai dari tablet PC, mesin fax, hingga laptop juga melalui Kominfo. Alat telekomunikasi yang dimaksud tidak cuma ponsel, laptop memancarkan WiFi juga kami uji," pungkas Gatot.
Jika perangkat yang diuji itu telah dinyatakan lulus, maka pihak importir akan menerima sertifikat dan stiker yang bisa dipasang di dalam perangkat elektronik tersebut maupun box yang digunakan.
Sumber : DetikInet
ConversionConversion EmoticonEmoticon